Warga Petojo Selatan Ajukan Keringanan Tarif PBB
Warga yang bermukim di RW 02, 03 dan 04 Jalan Tanah Abang V, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Tahun lalu, saya bayar PBB hanya Rp 9.000, sekarang naik jadi Rp 200 ribu
Surat keberatan tersebut diajukan warga setempat menyusul tingginya kenaikan pembayaran PBB di wilayah pemukiman mereka yang meningkat drastis dari tahun sebelumnya.
Jumlah Wajib Pajak Online Masih Minim
Ketua RW 02, Petojo Selatan, Oding (62) mengatakan, kenaikan harga PBB yang ditetapkan Pemprov DKI sejak Januari lalu membuat warga di lingkungannya ketar-ketir. "Tahun lalu, saya bayar PBB hanya Rp 9.000, sekarang naik jadi Rp 200 ribu," ujar Oding, Selasa (8/7).
Menurut Oding, kebijakan kenaikan PBB ini membuat beban warga di wilayahnya semakin berat. Sebab, kenaikan pajak yang ditetapkan pemerintah, lebih dari 100 persen. "Naiknya lebih dari 100 persen. Warga pada teriak pas bayar PBB," katanya.
Ia menuturkan, kenaikan tarif PBB yang terlampau tinggi ini tidak sesuai dengan kemapuan warga. Walaupun, kebijakan itu dibarengi dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah mereka.
Atas dasar itu, lanjut Oding, warga di tiga RW tersebut mengajukan keberatan kenaikan tarif PBB ini kepada Pemprov DKI. Keberatan disampaikan melalui surat ke kantor Kelurahan Petojo Selatan.
Saat dikonfrimasi, Lurah Petojo Selatan, Rianto mengaku belum mengetahui adanya surat permohonan keringanan pembayaran PBB dari warga Jalan Tanah Abang V. "Saya belum terima suratnya. Kita lihat dulu," akunya.
Ia mengungkapkan, surat permintaan keringanan tarif PBB memang bisa diajukan warga. Namun surat tersebut diajukan secara personal, bukan secara kolektif ataupun global. "Kita memang kasih kesempatan warga untuk minta keringanan PBB, itu bisa diajuin, tapi secara personal, bukan global," ujarnya.
Menurut Rianto, sejauh ini, terhitung sudah ada sekitar 50 warga di seluruh wilayah Petojo Selatan yang mengajukan keringanan tarif PBB ini. Keputusan diterima atau tidaknya surat pengajuan keringanan tarif PBB itu diserahkan kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI.
"Yang menentukan Dinas Pajak DKI. Masyarakat ngajuin dulu, setelah itu baru diputuskan," tandasnya.